Bug #720
[HR-PAYROLL] Perhitungan Pajak untuk Skenario Employee Meninggal
Start date:
01/04/2022
Due date:
01/07/2022 (over 2 years late)
% Done:
0%
Estimated time:
Spent time:
Description
Dear Yomma,
sesuai ketentuan pajak bahwa:
1. untuk employee yang meninggal dunia maka perhitungan pajak nya tetap disetahunkan (berbeda dengan perhitungan pajak untuk karyawan yang resign di tengah tahun, dimana lgs final di bulan terakhir bekerja)
2. Kondisi saat ini yang sudah disetahunkan hanya pendapatan regular saja
3. Sedangkan ketentuan pajaknya pendapatan yang irregular juga ikut disetahunkan.
Contoh employee nya adalah sesuai attachment
Mohon perbaikannya untuk skenario ini
Terima kasih
Files