Feature #710
[Request Time Management] Leave
0%
Description
Dear Mas Azid,
Mohon bantuannya untuk membuatkan validasi setiap jenis pengajuan cuti untuk Bank Kalteng, ketentuannya yaitu :
1. Cuti Tahunan dengan kode Absence Type 02
 - Jatah cuti 12 Hari Kerja
 - Berlaku sejak awal tahun
 - Cuti pertama harus minimal 6 hari berturut-turut , sisanya dapat diambil bertahap maksimal 3 tahap,
 - Permohonan ijin cuti tahunan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan cuti.
 - Berlaku sejak diangkat menjadi pegawai tetap.
2. Cuti Besar dengan kode Absence Type 03
 - Diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun 
 - Cuti diberikan sebanyak 3 bulan hk
 - Jika mengambil cuti besar, maka hak cuti tahunan gugur
 - Belaku sejak diagkat menjadi pegawai tetap
3. Cuti Sakit 
 * Cuti karena Sakit Umum dengan kode Absence Type 04
   # Sakit yang memerlukan rawat jalan 
     - Tanpa Surat Keterangan Dokter, maksimal diberikan 1 hari dan wajib menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran
     - Dengan Surat Keterangan Dokter, maksimal diberikan 3 hari dan wajib menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran
     - Untuk yang memerlukan rawat inap, jumlah hari cuti disesuaikan dengan lamanya waktu perawatan.
- Cuti karena Sakit Khusus
4. Cuti Bersalin dengan kode Absence Type 06
   - Hanya diberikan kepada karyawan wanita
   - *Cuti selama 3 bulan, 1 bulan sebelum melairkan, 2 bulan setelah melahirkan*
   - * Pengajuan dilakuan selambat-lambatnya 10 hk sebelum pelaksanaan cuti* 
   - Cuti tahunan dan cuti besar gugur
5. Cuti Gugur Kandungan dengan kode Absence Type 07
   - Cuti selama 10 hari kerja berdasarkan surat keterangan dari dokter
   - Cuti 1,5 bulan jika dalam kondisi khusus
6. Cuti karena Alasan Penting 
   * Cuti Pernikahan  dengan kode Absence Type 08
     - Lama cuti paling lama 5 hari kerja 
     - Diajukan paling lambat 2 minggu sebelum hari pernikahan 
	
- Cuti karena salah seorang keluarga meninggal dunia (anak, istri/suami, orangtua, mertua)*  dengan kode Absence Type 09
 - Lama cuti paling lama 5 hari kerja
 - Izin dapat dilakukan back date paling lama 2 hari
- Cuti karena Saudara Kandung atau keluarga serumah meninggal*  dengan kode Absence Type 10 & 11
 - Lama cuti paling lama 3 hari kerja
 - Izin dapat dilakukan back date paling lama 2 hari
- Cuti karena Menikahkan Anak*  dengan kode Absence Type 12
 - Lama cuti paling lama 2 hari kerja
 - Diajukan paling lambat 2 minggu sebelum hari pelaksanaan pernikahan
- Cuti dalam Rangka Mewakili Kepentingan Negara* dengan kode Absence Type 13
 - Lama cuti sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan
 - Diajukan paling lambat 2 minggu sebelum hari pelaksanaan cuti
7. Cuti di Luar Tanggungan Bank dengan kode Absence Type 14
  - Hanya dapat dilakukan pada pegawai yang terlah bekerja selama 5 tahun sejak diangkat menjadi pegawai tetap
  - Lama cuti selama-lamanya 5 tahun
8. Perjalanan Suci Umat Beragama dengan kode Absence Type 15
  - Pengajuan 1 bulan sebelum pelaksanaan
  - Jumlah hari cuti disesuaikan dengan hari pelaksaan cuti, kemudian ditambah Cuti 5 hari sebelum keberangkatan, 5 hari setelah pulang
Menu : MyWorkPlace > Request > Time Management > Leave 
Port : http://remote.minovais.com:31130/
DB : MinovaES_Bank_Kalteng
Semoga dapat dimengerti dan dipahami
Terimakasih