Project

General

Profile

Feature #600

TM to Payroll (Bekal Cuti Besar)

Added by Mega Yunita almost 3 years ago. Updated over 2 years ago.

Status:
Closed
Priority:
Immediate
Assignee:
Start date:
12/07/2021
Due date:
01/14/2022
% Done:

0%

Estimated time:
Spent time:

Description

Dear Developer and team,

Mohon bantuannya untuk membuat figur :
Bekal Cuti Besar

Uang Cuti Besar didapat sebanyak 3x Base yang berasal dari :
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kesejahteraan

dengan ketentuan :
1. Jatah Uang Cuti Besar didapat setiap 5 tahun sekali sejak menjadi pegawai tetap.
2. Jatah cuti besar sebanyak 3 bulan dengan ketentuan jumlah hari kalender.
3. Jatah cuti besar dapat diambil pada rentang waktu antara Januari s/d April.
4. Jumlah hari untuk Cuti besar min 10 hari kalender, termasuk Sabtu dan Minggu.
5. Pembayaran uang cuti besar didapat saat jumlah akumulasi cuti minimal 10 hari.

Semoga dapat dipahami dan dapat dimengerti,

Terimakasih

Also available in: Atom PDF