Feature #599
TM to Payroll (Bekal Cuti Tahunan)
Description
Dear Developer and team,
Mohon bantuannya untuk membuat figur :
Bekal Cuti Tahunan
dengan ketentuan :
Uang Cuti Tahunan didapat sebanyak 1x Base yang berasal dari perhitungan :
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kesejahteraan, dan Proporsional (jika belum bekerja selama satu tahun dan minimal bekerja selama 1 bulan)
Untuk Karyawan Tetap/Permanen :
1. Jatah cuti 1 tahun sekali
2. Jatah cuti min 6 hk, maks 12 hk
3. Jika karyawan di hiring pada Januari, maka periode cuti tahunan berlaku antara Januari s/d Desember dan akan mendapat 1x base
4. Jika karyawan di hiring pada pertengahan, contoh bulan September dan mendapat jatah cuti tahunan sebanyak 8hk dan yang digunakan hanya 7hk, maka perhitungannya adalah sebanyak 8/12 x 1x base dengan perhitungan Proporsional (prorate).
*Untuk Karyawan Karyawan Kontrak *
1. Sejak bulan hiring sampai 12 bulan ke depan tidak mendapatkan kuota cuti.
2. Mulai berlaku pada bulan ke 13 s/d 12 bulan ke depan baru mendapatkan kuota cuti
3. Mndapat jatah cuti tahunan 1x setahun
4. Kuota min 6hk, maks 12 hk.
5. Berlaku jika jumlah kuota cuti proporsional (prorate) >= 6 hari, maka ketentuan min 6 hk diambil tetap berlaku dan uang cuti tahunan bisa dibayarkan dengan proporsional (8/12 x 1 x base)
6. Jika jumlah kuota cuti proporsional (prorate) <6 hari, maka ketentuan min 6 hk tidak berlaku dan uang cuti tahunan bisa dibayar dengan proporsional. (misalnya 4/12 x 1 x base)
Semoga dapat dimengerti dan dipahami,
Terimakasih
Files